Jumat, 20 Januari 2012

LEMBAGA UTAMA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA (Yazieda)

Dalam sistem perekonomian Indonesian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi sistem kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu persahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Maka dari itu sikap saling mendukung  di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan  dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

a. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

 
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi diantara lain melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur, pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.

b. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.

c. Koperasi
    


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar