1. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan
usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari
penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan atau
memberi pelayanan kepada masyarakat. Aspek yuridis berarti bahwa untuk
mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hukum antara lain akta
notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun aspek ekonomis
berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga
kerja, kemampuan atau skill, dan perusahaan. Dengan dua aspek
tersebut, badan usaha menyusun strategi untuk mencapai tujuannya yaitu
memperoleh keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat
dibedakan menjadi bentuk badan usaha berikut.
a.
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha swasta yang didirikan dan
dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan
laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon
kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
b. Badan usaha firma (Vennootschap Onder Fen Firma atau Fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama.
c. Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
d. Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap
(NV) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan
tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang
dimilikinya.Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau
sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia
terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang didirikan
pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani
kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum
yaitu Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina
dan PT Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA
(sekarang menjadi PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum
Pegadaian).
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak
swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun
kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di
ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian,
perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya
dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV),
Firma (Fa), dan perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik
swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT
Maspion.
c. Koperasi
Menurut
Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat maju, adil, dan makmur. Contoh badan usaha koperasi, yaitu
Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Sekolah, Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan Koperasi Unit Desa (KUD).
2. Peran Badan Usaha
a. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut.
1)
BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
2) Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
3) BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
4) BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
5) BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara khususnya.
2) Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
3) Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha swasta dan koperasi.
5)
Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan
swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik
dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu
dan memadai.
6) Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.
7)
Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan
program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
b. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain:
1) meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor;
2) membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat;
3) meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran;
4) membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak.
c. Peranan Koperasi
Koperasi memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain:
1)
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
2) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat;
3)
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
4)
berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
3. Fungsi Badan Usaha
Sebagai
lembaga atau institusi bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan
maksimal, badan usaha memiliki fungsi atau peranan sebagai fungsi
komersial dan fungsi sosial.
a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha meliputi fungsi operasional dan fungsi manajerial.
1) Fungsi Operasional
Fungsi
operasional adalah fungsi yang memungkinkan badan usaha dapat
melaksanakan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan. Fungsi ini
meliputi fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia,
serta administrasi/akuntansi.
2) Fungsi Manajerial
Fungsi
manajerial adalah fungsi badan usaha yang menyatakan bagaimana suatu
badan usaha dikelola secara efisien agar memberikan keuntungan maksimal.
Fungsi ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan.
Kedua
fungsi tersebut bersifat internal, artinya sampai sejauh mana sebuah
badan usaha tersebut mampu menjaga kelangsungan usahanya sehingga tetap
berfungsi bagi badan usaha yang bersangkutan.
b. Fungsi Sosial
Berbeda
dengan fungsi sebelumnya, fungsi sosial badan usaha lebih bersifat
eksternal. Fungsi sosial menyatakan sampai sejauh mana suatu badan usaha
mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha
yang bersangkutan. Fungsi sosial antara lain sebagai berikut.
1) Penyedia Kesempatan Kerja
Sebagai
suatu institusi bisnis, badan usaha akan menyerap tenaga kerja dari
masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan usaha, semakin
banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang tersedia lebih
luas.
2) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Etika
bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan usaha meningkatkan
kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat pengolahan
limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran.
3) Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kemajuan
dunia usaha akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Semakin maju dan berkembang dunia usaha, semakin banyak kesempatan kerja
yang tersedia. Selain itu, skala usaha juga akan lebih besar karena
produk yang dihasilkan akan lebih banyak dan pangsa pasar juga lebih
luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik
Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar