Jumat, 20 Januari 2012

Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Nasional (Umar)


1. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Aspek yuridis berarti bahwa untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hukum antara lain akta notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun aspek ekonomis berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga kerja, kemampuan atau skill, dan perusahaan. Dengan dua aspek tersebut, badan usaha menyusun strategi untuk mencapai tujuannya yaitu memperoleh keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi bentuk badan usaha berikut.
a.   Badan usaha perseorangan adalah badan usaha swasta yang didirikan dan dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
b.  Badan usaha firma (Vennootschap Onder Fen Firma atau Fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama.
c. Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
d. Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang dimilikinya.Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia
terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).

b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.

c. Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Contoh badan usaha koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Sekolah, Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan Koperasi Unit Desa (KUD).

2. Peran Badan Usaha
a. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut.
1)  BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
2)  Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
3)  BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
4) BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
5) BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
1)  Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara khususnya.
2) Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
3) Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha swasta dan koperasi.
5)  Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
6)  Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.
7) Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.

b. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain:
1) meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor;
2)  membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat;
3)  meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran;
4)  membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak.

c. Peranan Koperasi
Koperasi memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain:
1)  membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2)  berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat;
3)  memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
4)  berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Fungsi Badan Usaha
Sebagai lembaga atau institusi bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan maksimal, badan usaha memiliki fungsi atau peranan sebagai fungsi komersial dan fungsi sosial.

a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha meliputi fungsi operasional dan fungsi manajerial.
1) Fungsi  Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan. Fungsi ini meliputi fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, serta administrasi/akuntansi.
2) Fungsi Manajerial
Fungsi manajerial adalah fungsi badan usaha yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola secara efisien agar memberikan keuntungan maksimal. Fungsi ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
Kedua fungsi tersebut bersifat internal, artinya sampai sejauh mana sebuah badan usaha tersebut mampu menjaga kelangsungan usahanya sehingga tetap berfungsi bagi badan usaha yang bersangkutan.

b. Fungsi Sosial
Berbeda dengan fungsi sebelumnya, fungsi sosial badan usaha lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial menyatakan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan. Fungsi sosial antara lain sebagai berikut.
1) Penyedia Kesempatan Kerja
Sebagai suatu institusi bisnis, badan usaha akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan usaha, semakin banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang tersedia lebih luas.
2) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat pengolahan limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran.
3) Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kemajuan dunia usaha akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin maju dan berkembang dunia usaha, semakin banyak kesempatan kerja yang tersedia. Selain itu, skala usaha juga akan lebih besar karena produk yang dihasilkan akan lebih banyak dan pangsa pasar juga lebih luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar